Robot sedang melakukan koneksi ke semua maskapai. Mohon tunggu beberapa saat..
Cari Tiket Kereta
Pilih

Kota Asal

Pilih

Kota Tujuan

Yth Bapak dan Ibu mitra b2b,


Kami sampaikan perubahan Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api Antar Kota Di Pulau Jawa dan Sumatera menjadi sebagai berikut :

  1. Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  2. Pelaku perjalanan yang berstatus WNA (Warga Negara Asing), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  3. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  4. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  5. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19;
  6. Pelaku perjalanan yang diatur dalam poin 3a s.d 3e tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
  7. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19
  8. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 ℃;
  9. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan; 10. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  10. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  11. Menjaga jarak minimal 1.5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  12. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);
  13. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Syarat dan ketentuan ini berlaku efektif mulai tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, syarat dan ketentuan lain yang tidak diatur khusus dalam surat ini tetap mengacu pada poin 1 (satu).


Seluruh Mitra B2B wajib menyesuaikan kembali informasi syarat dan ketentuan sebagaimana pada poin 2 (dua) di atas melalui media yang dimiliki oleh masing-masing Mitra B2B (termasuk downline jika ada).


Terima kasih

Saya sudah membaca dan menyetujui

Tanggal Pergi

BATAL

Tanggal Pulang

BATAL

Masukkan PIN keamanan Anda

Kode keamanan salah. Mohon untuk menginput PIN kembali

LUPA PIN KEAMANAN?